SEKILAS BPRS BHAKTI SUMEKAR
Dikeluarkannya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 25 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom, maka kewenangan otonom saat ini telah diserahkan kepada daerah. Kewenangan tersebut mencakup penanganan segala urusan rumah tangga daerah sebagai lembaga berikut perangkatnya. Serta untuk meningkatkan dan mendayagunakan potensi ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Sumenep sangat memerlukan peran lembaga keuangan yang diharapkan dapat memenuhi tujuan tersebut.
Dimana pada gilirannya Lembaga Keuangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan dan mendayagunakan perekonomian daerah guna mencapai kesejahteraan masyarakat daerah secara merata. Bentuk lembaga keuangan yang sesuai dengan kondisi daerah Sumenep yang sangat ideal adalah Lembaga Keuangan Mikro, dalam hal ini adalah Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS).
Untuk memenuhi maksud dan tujuan tersebut diatas Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan akuisisi bank Perkreditan Rakyat yang berdomosili di Sidoarjo yaitu PT. BPR DANA MERAPI untuk kemudian direlokasi ke Kabupaten Sumenep. Untuk melakukan akuisisi terhadap PT. BPR Dana Merapi Pemkab Sumenep membuat Memorandum of Understanding (MOU) dan Surat Perjanjian Kerja Sama Pendirian Bank Perkriditan Rakyat Syari’ah (BPRS) di Kabupaten Sumenep Nomor 910/608b/435.304/200-1011/BMI/PKS/XII/2001 yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep dan PT Bank Syari’ah Muamalat Indonesia, Tbk pada tanggal 27 Desember 2001.
Dalam perkembangannya PT. BPR Dana Merapi telah mengalami perubahan nama menjadi PT. BPR Bhakti Sumekar dengan Akte Nomor 24 tanggal 16 September 2002 oleh Notaris Karuniawan Surjanto, SH notaris di Sidoarjo dan Persetujuan dari Bank Indonesia no.04/8/KEP/PBI/sb/2002 tanggal 11 Nopember 2003. Dan mendapat pengesahan Departemen Kehakiman RI dan HAM RI, No. C-19351 NT.01.04 tahun 2002 tanggal 08 Oktober 2002 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Selanjutnya untuk mengukuhkan pendirian PT. BPRS Bhakti Sumekar – Sumenep, Pemerintah kabupaten Sumenep telah mengesahkan dalam sebuah Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 6 Tahun 2003 Tanggal 31-07-2003 tentang Pendirian PT. Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Bhakti Sumekar. Saat ini Perda tersebut telah dirubah menjadi PERDA Nomor 20 Tahun 2011 tentang PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar.
PROFIL BPRS BHAKTI SUMEKAR
Visi Misi BPRS Bhakti Sumekar adalah Terwujudnya masyarakat yang makin sejahtera dengan dilandasi nilai-nilai agama dan budaya.Untuk mewujudkan Visi BPR Syariah Bhakti Sumekar maka Misi BPR Syariah Bhakti Sumekar dijabarkan sebagai berikut: Intermediasi antar pelaku ekonomi yang berlebih dengan yang kurang dalam permodalan berdasar syariah. Membantu melaksanakan pemberdayaan pengusaha ekonomi kecil dan menengah. Mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Dalam Upaya peningkatan pelayanan kepada nasabah. BPRS Bhakti Sumekar terus meningkatkan jumlah jaringan kantor. Tahun 2016 Hampir keseluruhan Kecamatan Kabupaten Sumenep telah dibuka 1 Kantor Layanan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses nasabah dalam upaya peningkatan DPK, pemberian Kredit dan menejemen NPL di wilayah Kabupaten Sumenep.
Dasar Hukum Pendirian
N/A
Kepemilikan
Pemerintah Kabupaten Sumenep 99,999%
Perorangan 0,001%
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
160.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
83.305.000.000
Jaringan Usaha
24 Kantor Layanan Tersebar di wilayah Sumenep dan Pamekasan
1 Armada Kantor Kas Keliling
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id